Begini Cara Daftar IMEI Perangkat yang Dibeli dari Luar Negeri
JAKARTA – Bagi yang berencana untuk membeli handphone, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat tersebut sudah terdaftar.
Jika belum, jangan lupa segera mendaftarkannya. Sebab, IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia.
Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai.
Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat.
Sedangkan bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa titipan sesuai aturan.
Perlu diingat, pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal 60 hari semenjak kedatangan perangkat ke Indonesia.