Aplikasi PeduliLindungi Sudah Bisa Diunduh Pengguna iPhone
JAKARTA – PeduliLindungi sebuah aplikasi pengawasan kesehatan masyarakat besutan pemerintah resmi tersedia di platform iOS. Dengan begitu aplikasi ini sudah bisa diunduh baik melalui Appstore, maupun Play Store yang sudah lebih dulu hadir pada perangkat Android.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance Kesehatan Pencegahan Covid 19.
“Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menkominfo sebelumnya yaitu KM No 159 Tahun 2020,” kata Johnny dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2020)
Keputusan Menteri ini bersifat khusus, sehingga berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri. Saat ini aplikasi diklaim telah digunakan 450.000 pengguna di seluruh Indonesia. Johnny pun mengucapkan rasa terima kasih untuk semua yang telah mengunduh aplikasi tersebut.
“Terimakasih untuk semua yang telah meng-
install aplikasi ini yang kenaikannnya cukup signifikan pada dua hari ini,” ujarnya.
Johnny berharap, dengan live-nya di Appstore maka masyarakat pengguna smartphone seperti iPhone dapat ikut mengunduh. Semakin banyak yang meng-install, semakin masif upaya memutus mata rantai COVID-19.
Seperti diketahui, pedulilindungi memiliki aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning agar segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.