Tunduk pada Eksekutif, DPR Diyakini Tak Berani Tolak Perppu Corona
JAKARTA – Sejumlah elemen termasuk anggota DPR menolak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan virus Corona atau COVID-19. Bahkan Perppu ini sudah digugat ke MK oleh sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai wajar jika ada yang menolak Perppu tersebut. Karena selain dianggap bertentangan dan bertabrakan dengan konstitusi, Perppu juga diduga melindungi mereka yang korupsi atas nama kebijakan atau korupsi kebijakan.
“Hal yang bagus dan positif jika Perppu 1/2020 bisa ditolak DPR. Karena memang fungsi DPR salah satunya mengawasi ekesekutif, ketika eksekutif salah jalan dan salah arah. Bukan berkongkalingkong dengan eksekutif,” ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/4/2020).
“Namun saya tidak yakin jika DPR berani menolak Perppu tersebut. Karena mayoritas fraksi-fraksi di DPR adalah fraksi pendukung pemerintah,” sambungnya.
Dia melihat ada dilema bagi DPR. Jika Perppu ditolak artinya menampar dan mengganjal presiden, namun jika diterima sama artinya membenarkan presiden melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Ujang melanjutkan juga akan berlawanan dengan kehendak rakyat dan tokoh-tokoh bangsa yang sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu tersebut.
Di sisi lain, tambah Ujang, dengan Perppu tersebut sepertinya pemerintah ingin main aman. Dia menilai pemerintah ingin melegetimasi kebijakan-kebijakannya dan ingin melindungi kepentingan-kepentingannya melalui terbitnya Perppu.
“DPR harus gentlemen untuk menolak Perppu tersebut. Jika tak berani menolak. Maka akan ambyar negara ini,” ketus Analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu.