Tjahjo Kumolo Ungkap Arahan Setneg agar Perpres Kementerian Negara Cantumkan Jabatan Wakil Menteri
JAKARTA – Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) ini terdapat cukup banyak posisi wakil menteri (wamen). Terakhir Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang berisi tentang jabatan Wamen PAN-RB.
Terkait hal itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa adanya posisi wamen pada perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretariat Negara (Setneg) sebagai langkah persiapan jika Presiden Jokowi ingin mengangkat wamen.
“Pada prinsipnya KemenPAN-RB mempersiapkan saja dulu. Sebagaimana arahan Sekneg memang semua perpres tentang Kementerian Negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri. (Ini) supaya sewaktu-waktu Bapak Presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu merubah perpres,” kata Tjahjo saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, bahwa soal kapan posisi wamen diisi merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. “Kapan saja bisa terisi atau tidak. Sebagai pembantu presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wamen sebagaimana nanti keputusan presiden bagaimana,” ujarnya.
Tjahjo yakin bahwa apa yang diputuskan Presiden Jokowi merupakan langkah untuk percepatan mewujudkan visi misinya yakni mewujudkan reformasi birokrasi. “Karena birokrasi kata kunci suksesnya sebuah pemerintahan,” pungkasnya.