Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan LNS Dibubarkan, Salah Satunya Penghematan
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa alasan sebuah lembaga non struktural (LNS) dibubarkan. Seperti diketahui, pemerintah baru saja membubarkan 10 LNS melalui Perpres 112/2020.
Alasan pertama pembubaran adalah keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien. “Keberadaannya menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif,” kata Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Kemudian, alasan pembubaran yang kedua adalah adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada. “Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” ungkapnya.
Lalu alasan lainnya adalah kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan. Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi.
“Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta-merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,” pungkasnya.