Sosialisasi RUU KUHP di 11 Daerah, Yasonna Klaim Dapat Respons Positif
JAKARTA – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menerangkan tentang posisi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di pemerintah yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Perkembangan peraturan reformasi sistem peradilan pidana terpadu seperti kita ketahui bersama, ada dua RUU yang dulu sudah kita tetapkan ketua pada pembicaraan tingkat pertama tapi tidak dapat kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat dua karena satu dan lain hal,” kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Yasonna menjelaskan, pada Raker sebelumnya, Komisi III DPR pernah menyurati Kemenkumham dan pihaknya tetap berkomitmen melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap keseluruhan program legislasi nasional (prolegnas) secara bertahap.
Namun, kata politikus PDI Perjuangan ini, tentu Kemenkumham menghargai dukungan Komisi III mengenai dua RUU tersebut yakni, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. “RUU KUH Pidana dan saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah 11 daerah terakhir di Jakarta dan mendapatkan respons positif,” klaim Yasonna.
Adapun sejumlah perbedaan seperti yang hangat diperbincangkan media beberapa waktu terakhir, menurutnya, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah. “Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu yang lumrah. Terutama terakhir ada suatu hal yang agak hangat di media,” sambungnya.
Begitu juga RUU Pemasyarakatan, dia menambahkan, tim pemerintah juga sudah melakukan roadshow di berbagai daerah. Sehingga diharapkan, kedua RUU yang sifatnya carry over dari periode sebelumnya itu bisa segera disahkan. “Dengan sosialisasi yang baik dapat kita sepakati bersama, karena dia sifatnya hanya carryover jafi bisa kita lanjutkan,” harap Yasonna.