Soal Perpres 33/2021, Ini Penjelasan Kepala BRIN
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beredar di kalangan awak media. Namun demikian, beleid itu hingga kini belum dimuat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Padahal, dalam salinan yang beredar, Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD sejak 28 April 2021 lalu. Belum diketahui alasan pemerintah belum memuat Perpres tersebut ke JDIH Setneg.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (LTH), tidak menjawab secara jelas pertanyaan MNC Portal terkait apakah dirinya sudah menerima salinan Perpres 33/2021 tersebut. Ia hanya bilang hingga saat ini Perpres itu belum bisa dilansir dari JDIH Setneg.
“Wah setahu saya di JDIH Setneg belum dilansir. Pegangan kita JDIH Mas. Mohon tunggu saja,” ucap LTH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin malam.
Berdasarkan salinan Perpres 33/2021 yang beredar, ada tiga hal yang setidaknya bisa dikemukakan ke muka publik. Pertama, BRIN memiliki dewan pengarah yang tugasnya memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian.
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Kedua, sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam BRIN. Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
“Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN,” demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021.
Ketiga, masih dalam Perpres itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Perpres 33/2021 tersebut mendapat kritik dari Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra. Ia berpendapat, penyatuan lembaga non kementerian ke dalam BRIN akan berujung pada malapetaka riset di Indonesia.