Soal Masa Reses Diperpanjang atau Tidak, Ini Kata Sekjen DPR
JAKARTA – Sekretariat Jenderal DPR akan mengonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPR untuk memutuskan apakah masa reses anggota DPR yang dimulai sejak 27 Februari akan diperpanjang atau tetap sesuai jadwal yakni, berakhir pada 23 Maret 2020.
“Jadi soal menyangkut masa sidang yang dalam jadwal persidangan itu tanggal 23 Maret. Kami masih mengonsultasikan dengan pimpinan untuk kemungkinan lain apakah pembukaan masa sidang diundur atau tetap,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Selasa (17/3/2020).
Dia melanjutkan, jika ada pertimbangan lain, pimpinan DPR dalam waktu dekat tentu akan melakukan konsultasi dengan semua pimpinan fraksi untuk berbagai keputusan jika ada perubahan. Jika tidak ada perubahan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai protap untuk menjaga kebersihan anggota DPR yang hadir. “Sehingga mungkin dalam beberapa hari ke depan kita sudah ada kepastian apakah masa sidang akan tetap atau ada arahan lain dari pimpinan DPR,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, mulai kemarin hingga Jumat 20 Maret 2020, seluruh Kompleks Parlemen disemprot disinfektan untuk mencegah wabah virus Corona atau Covid-19. “Bukan hanya DPR, DPD juga MPR. Sehingga ruang tersebut harus dikosongkan,” tuturnya.