Sinovac Dapat Legalitas WHO, DPR: Melegakan Kita Semua karena Jadi Syarat Haji
JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya menyetujui vaksin Sinovac atau CoronaVac produksi China untuk penggunaan darurat atau emergency use listing (EUL) pada Selasa (1/6/2021) kemarin.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili menyambut baik pengumuman itu, karena vaksin Covid-19 yang mendapatkan legitimasi WHO menjadi salah satu syarat haji 2021. “Nah, tentu ketika terbitnya persetujuan WHO terhadap vaksin Sinovac tentu melegakan kita semua. Dengan demikian maka seharusnya kita semua tidak ragu lagi bahwa Sinovac vaksin yang dapat digunakan dalam keadaan darurat untuk masyarakat Indonesia yang memang sebagian besar sudah menggunakan vaksin tersebut,” kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Apakah persetujuan vaksin ini membuka harapan Haji 2021 bagi Indonesia, menurut politikus Partai Golkar ini, kalau pun Indonesia diberikan kuota haji oleh Arab Saudi tahun ini, tentu Indonesia harus menyambut dengan baik. Tapi, harus dipastikan ketentuan mengenai vaksin ini “Namun harus dipastikan memang kendala vaksin ini sudah tidak menjadi masalah bagi kita,” sambungnya.
Adapun faktor lain yang menjadi parameter pemberian kuota haji, Ace menjelaskan bahwa itu menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. Dan saat Arab Saudi membuka izin penerbangan terhadap 11 negara, hal itu tidak berkaitan dengan haji. Dan jika kuota haji ini dikaitkan dengan penanganan Covid-19, lanjut Ace, Amerika Serikat (AS) juga tidak begitu baik penanganan Covidnya, Inggris pun tempat di mana varian baru Covid-19 ditemukan, begitu juga Italia. “Saya mengambil contoh itu. Jadi karena itu kita tidak bisa mengukur bahwa kebijakan tentang itu dikaitkan dengan Penanganan Covid-19. Jadi karena itu kita tidak bisa mengukur bahwa kebijakan tentang itu dikaitkan dengan penanganan Covid-19,” ungkap Ace.