Sidang di PTUN, Demokrat AHY Sebut Bukti Kubu Moeldoko Tak Nyambung
JAKARTA – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo menyebutkan bukti yang disampaikan Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, tidak nyambung.
Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (16/9/2021).
“Setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui. Menurut kami, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut,” ujar Heru Widodo.
Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham.
“Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang,” kata Heru Widodo.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebutkan ada dua hal yang membuat KLB Deli Serdang tidak sah.
“Pertama yakni dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Kedua siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Sedangkan bukti yang diberikan pihak Moeldoko kami rasa tidak nyambung,” jelas Hinca Panjaitan.Persidangan sengketa kepemilikan Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda persidangan pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari Pihak Moeldoko.
Sebagaimana diketahui pada akhir bulan Juni 2021 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko dan Sekjen Partai Demokrat KLB Deli Serdang Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta.