Setuju Perubahan UU Kejaksaan, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan
JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) setuju terhadap perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kendati begitu, PKS memberikan sejumlah catatan. Diantaranya menyangkut kedudukan Kejaksaan Agung RI dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.
“Ada beberapa catatan yang ingin disampaikan menyangkut masalah kedudukan Kejaksaan RI dan definisi Jaksa, dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana,” ungkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun Jumat (26/3/2021).
Selain itu, Adang juga menyampaikan kewenangan jaksa khususnya menyangkut penggunaan senjata api oleh jaksa.
“Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, mantan Wakapolri itu juga memberi catatan terkait dengan rangkap jabatan bagi Jaksa Agung.
“Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.