Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur
JAKARTA – Manajer advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih berpendapat salah satu syarat pokok pemilu demokratis adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election).
Menurutnya, pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.
Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu dan lembaga/aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Ikhwan mengemukakan pandangannya dalam kuliah tamu virtual bertajuk ‘Rekonstruksi Pemilu Serentak 2024 untuk Keadilan Pemilu’ yang digelar oleh CSIPP bekerja sama dengan Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Minggu (25/4/2021).
Narasumber lain, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah; anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin; dosen magister ilmu hukum PPS Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tri Cahya Indra Permana; dan Kaprodi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad.
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan selalu bersentuhan dengan permasalahan hukum pemilu, baik tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sengketa pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu.
Ferry mengingatkan pemahaman terhadap aspek permasalahan hukum pemilu mesti dimulai dari memahami paradigma keadilan pemilu, kerangka hukum pemilu, dan prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.
“Bahwa keadilan dalam pemilu bisa diwujudkan jika hak-hak politik warga negara terpenuhi. Jika ada hak warga negara yang terlanggar, kerangka hukum pemilu harus menyediakan ruang untuk mengembalikannya,” tegasnya.
Dikatakan Ferry, jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh tentang permasalahan hukum pemilu dan mekanisme penegakannya.
“Terhadap penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya jika harus berhadapan dengan permasalahan hukum di setiap tahapan pemilu,” ujarnya.