Sejak Merdeka, Belum Pernah Ada UU Diprotes Semasif Cipta Kerja
JAKARTA – Protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja masih terus berlangsung di berbagai daerah. Buruh, mahasiswa, ormas, dan akademisi menyampaikan berbagai argument soal masalah dalam UU tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris memaparkan berbagai masalah UU Cipta Kerja, mulai dari minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat, proses pembahasan yang tergesa-gesa, kontroversi beragam pasal, hingga naskah UU yang berbeda-beda halaman. Tidak heran, UU ini mengundang polemik di masyarakat.
“Seharusnya pemerintah dan DPR menangkap adanya kegelisahan besar publik akan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Kegelisahan publik ini harusnya dikelola dengan baik dengan melibatkan sebanyak dan semasif mungkin masyarakat dan semua stakeholder dalam penyusunan dan pembahasan UU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (16/10/2020).
Namun, hal itu tidak dilakukan sehingga masyarakat memprotes lahirnya UU Cipta Kerja baik melalui media sosial maupun demonstrasi. Menurut Fahira, sejak bangsa ini merdeka tidak pernah terjadi sebuah UU diprotes publik semasif ini.
“UU ini benar-benar telah banyak menghabiskan energi kita sebagai sebuah bangsa. Saya sangat prihatin,” tegas senator asal DKI Jakarta itu.
Dia mengungkapkan masyarakat saat ini lebih menginginkan pemerintah mengendalikan penyebaran virus Sars Cov-II. Masyarakat ingin kembali melakukan berbagai aktivitas, terutama ekonomi, yang terganggu oleh pandemi Covid-19.
Sayangnya, ekspektasi itu hingga detik ini belum terpenuhi. Sekarang, masyarakat malah dihadirkan kegelisahan baru, yakni UU Cipta Kerja. Fahira menyatakan para pengambil kebijakan seharusnya menahan diri untuk tidak menambah kegelisahan masyarakat.
Masyarakat butuh ketenangan agar bisa fokus membantu negara mengendalikan Covid-19. Mereka, katanya, butuh fokus agar mampu bertahan di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Makanya sejak awal, saya meminta Pemerintah dan DPR menunda dulu pembahasan UU ini sampai pandemi bisa dikendalikan. Kalau situasi pandemi sudah terkendali, formulasikan ulang kembali UU ini dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik,” pungkasnya.