RUU Omnibus Law Tanpa Sistem Kodifikasi Berpotensi Tambah Masalah Baru
JAKARTA – Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bukan hal yang tidak mungkin direalisasikan jika pemerintah mempunyai sistem kodifikasi yang baik.
Hal itu disampaikan Edmon dalam diskusi ynag digelar oleh Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (HIMPUNI) bertajuk “Review Konsep Omnibus & Struktur Perundangan di Indonesia”.
“Bukan hal yang tidak mungkin tapi kalau tidak mempunyai sistem kodifikasi. Mohon maaf ini cuman isapan jempol belaka karena bukan membuat penyelesaian masalah malah menambah masalah baru,” ujar Edmon di Sekretariat IKA UNDIP Jalan Lembang Nomor 47 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020) malam.
Dirinya pun sangat mendukung dan bersemangat untuk merealisasikan RUU Omnibus Law dengan catatan pemeritah harus memiliki sistem kodifikasi yang baik.
“Jadi saya setuju semangatnya mari kita rapikan konsistensi hukum di Indonesia tapi caranya bahwa negara ini harus semangatnya di situ. Harus menciptakan sistem (kodifikasi) itu,” tutur Edmon.
Namun, dirinya menegaskan jika Omnibus Law tanpa sistem kodifikasi, hukum nasional cenderung tidak akan efektif dan akan membuat masalah baru.
“Boleh jadi malah akan membuat suatu masalah baru, kecuali jika pemerintah mau mengakomodir sistem kodifikasi informasi hukum yang mampu menjabarkan landscaping of law,” tandasnya.