Puan Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Meninggal Dunia Akibat Corona
JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan belasungkawa kepada masyarakat yang meninggal dunia akibat pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk di antaranya dua anggota DPR dari Fraksi PDIP dan Partai Gerindra yang ikut menjadi korban pandemi global ini.
“Mengawali pidato pembukaan masa persidangan ini, atas nama Pimpinan DPR dan segenap anggota DPR, kami menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam terhadap meninggalnya korban dari dampak wabah virus Corona di Indonesia,” kata Puan mengawali pidato pembukaan masa III, tahun persidangan 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Puan juga menyampaikan bahwa DPR mengapresiasi dan siap memberikan dukungan yang diperlukan pemerintah dalam upaya menangani wabah COVID-19. ”Pada kesempatan ini juga saya juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam untuk rekan kita, anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III Fraksi PDI Perjuangan, Bapak H. Imam Suroso yang telah meninggal dunia pada hari Jumat 27 Maret 2020 dan anggota DPR Dapil Sulawesi Tenggara Fraksi Gerindra, Bapak Drs. H. Imran, M.Si yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu 28 Maret 2020. Semoga Almarhum diberi tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ucapnya.
Menurut Puan, DPR juga terus mencermati dan mengevaluasi perkembangan penanganan wabah tersebut agar berlangsung secara efektif. Namun, sambung Ketua DPP PDIP ini, DPR juga meminta pemerintah, baik itu dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun melalui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya agar mengambil upaya, kebijakan, dan program yang efektif utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat.
Termasuk memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus Corona. “Serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus Corona,” imbuh Puan.
Selain itu, DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus Corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“DPR juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi wabah virus Corona dan mengajak masyarakat untuk dapat ikut disiplin dalam melaksanakan physical distancing sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut,” imbaunya.