PPKM Darurat Dimulai Besok, Instruksi Mendagri Kemungkinan Terbit Sore Ini
JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tengah menyiapkan payung hukum berupa Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini. “Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat. “Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” ujar Tito.
Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati/wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.
“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa 12 poin tersebut antara lain mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Selain itu, dalam instruksi mendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tito menambahkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu juga adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal.”