PP Pembatasan Sosial Berskala Besar Belum Memadai, Butuh PP Karantina Wilayah
JAKARTA – Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menganggap dengan penetapan status kedaruratan masyarakat maka secara tidak langsung membatalkan atau merevisi status darurat sipil yang sempat disampaikan oleh Presiden Jokowi sebelumnya.
Menurut Erwin, sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka pemerintah daerah yang telah berinisiatif menetapkan status wilayahnya dengan pembatasan harus mengajukan lagi statusnya ke Menteri Kesehatan untuk dievaluasi.
“PP yang dikeluarkan kemaren masih belum cukup memadai, pemerintah harus mengeluarkan lagi satu PP tentang Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Erwin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/4/2020). Selain soal pembatasan sosial, menurut Erwin, hal yang juga penting untuk diperhatikan adalah tentang penegakan hukum terhadap potensi dan bahaya penyebaran. Dalam hal ini, Erwin meminta agar Menteri kesehatan dan Jaksa Agung harus punya Standar Operasi Prosedur (SOP) yang sama terkait penegakan ancaman pidana sebagaimana Pasal 93 UU tentang pembatasan sosial sebagaimana upaya kuratif terhadap pihak-pihak yang berpotensi dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Agar masyarakat tidak binggung dengan tindakan pemerintah sebelumnya. Pemerintah harus memberikan klarifikasi secara terbuka bahwa yang terjadi adalah darurat kesehatan masyarakat bukan darurat sipil,” tegas dia.