Pilkada Dihantui Corona, JPPR Minta KPU-Bawaslu Siapkan Skenario
JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengingatkan bahwa sejumlah daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 diduga terdampak virus corona. Data yang diperoleh lembaganya dari Kemenkes, setidaknya 8 provinsi dan 11 kabupaten/kota ikut terdampak virus ini.
Alwan mengaku lembaganya telah mengeluarkan rekomendasi atau usulan agar KPU dan Bawaslu segera memberikan sikap atas kondisi saat ini. Karena, jika tetap berjalan, tahapan pilkada dikhawatirkan tidak akan maksimal.
“Daerah yang melaksanakan Pilkada seperti Depok, Cianjur, Kabupaten Bandung, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sukabumi segera mengambil keputusan dan langkah tindak lanjut atas kondisi penyebaran virus corona karena sangat berdekatan dengan Ibu Kota Negara yang saat ini sudah ‘terisolasi’,” tutur Alwan dalam diskusi ‘Dampak Virus Corona terhadap Pilkada 2020’ di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Alwan mengatakan, KPU dan Bawaslu harus segera melakukan koordinasi karena penyebaran virus corona membuat masyarakat pemilih sangat terisolasi yang berdampak pada kualitas pilkada.
Selain itu, Alwan meminta kepada KPU dan Bawaslu di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada agar segera menemukan dan menentukan upaya mitigasi atas kondisi penyebaran virus corona tersebut.
“KPU segera berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19,” ujar dia.
Alwan menganggap, koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, sekaligus tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. “Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah,” ucapnya.
Di samping itu, Alwan meminta Bawaslu dan KPU agar membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.
Dalam hal ini, KPU disarankan segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.”
Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. “Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19,” pungkas dia.