Pilkada 2020 Sudah Dekat, Anggota DPR Nilai Revisi UU Tak Dimungkinkan
NAGALIGA – Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai revisi UU Pilkada untuk melarang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah tak memungkinkan dilakukan karena waktu yang sudah mendekati Pilkada 2020. Menurutnya, tak bisa pasal undang-undang diubah jika mengganggu tahapan Pilkada.
“Perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, cc, Senin (4/11).
Arif mengatakan, tak bisa pasal terkait pencalonan diubah karena sudah memasuki bulan November. Hal itu bakal mengganggu tahapan UU Pilkada.
“Anda bisa bayangkan ini sudah November. Lah kalau mengubah UU Pilkada termasuk pencalonan berarti kan sudah masuk calon perorangan, kan enggak mungkin,” kata Wasekjen PDI Perjuangan itu.
Maka itu, menurutnya, revisi UU Pilkada hanya memungkinkan dilakukan untuk pasal yang tak bakal ganggu tahapan Pilkada 2020.
“Jadi, itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi kemudian mengganggu tahapan atau tidak. Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak mengganggu tahapan,” ucapnya