Perbaiki Pemilu, Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihilangkan
JAKARTA – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 diakui atau tidak telah membelah masyarakat menjadi dua kubu yang saling berseberangan. Meski elit dua kelompok itu telah bersatu, bahkan berkoalisi dalam pemerintahan, tapi perpecahan di tengah masyarakat masih terasa sampai sekarang.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, jika ke depan ingin memiliki pemilu yang berkualitas, maka perlu keseriusan semua pihak untuk memperbaikinya. Salah satu hal utama yang bisa dilakukan adalah dengan menghilangkan presidential threshold.
“Mudah-mudahan pemilu 2024 akan lebih baik dari pemilu sebelumnya. Jalan pertama untuk memperbaiki itu adalah dengan menghilangkan presidential threshold,” kata Refly Harun dalam video berjudul “Misteri Putusan MA, Nasib Jokowi-Ma’ruf!!!” yang diunggah di chanel Youtubenya, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, dengan menghilangkan ambang batas, maka seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden. Dengan begitu, kandidat presiden lebih banyak, sehingga akan minim terjadi perdebatan tajam antara dua kudu. “Ruang untuk mengajukan pasangan calon jauh lebih besar. Partai politik memiliki standing pasangan calon masing-masing,” katanya.
Pemilik akun Youtube dengan 298.000 subscriber itu sangat berharap pada pelaksanaan Pilpres 2024 masyarakat bisa menyaksikan pesta demokrasi yang jauh lebih bermutu, lebih berkualitas, dan demokratis, serta bisa terwujud pemilu yang jujur dan adil.
Refly mengajak masyarakat menerima hasil Pilpres 2019 meski Mahkamah Agung (MA) baru saja merilis putusannya yang mengabulkan permohona uji materi Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Menurutnya, putusan itu sama sekali tidak terkait dengan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Kita harus akhiri spekulasi ini dan harus menerima bahwa kemenangan itu sudah diumumkan oleh KPU, sudah diputuskan oleh MK dalam konteks keberatan terhadap hasil yang diumumkan oleh KPU, dan hasil pilpres sudah dilakukan pengambilan sumpah di MPR pada 20 Oktober 2019. Proses pemilu kita secara prosedur sudah dilalui. Apapun hasilnya kita harus menerima sebagai sebuah kenyataan yang harus diterima karena prosedur formal telah terpenuhi,” katanya.