Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko dkk, Pengamat: Penuhi Rasa Keadilan
JAKARTA – Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.
Alasan pemerintah menolak mengesahkan karena dokumen dari kubu Moeldoko masih juga kurang lengkap hingga batas tujuh hari waktu yang diberikan.
“Itu sudah memenuhi rasa keadilan. Keadilan hukum ditegakkan oleh pemerintah dalam kasus Demokrat. Tentu kita apresiasi pemerintah yang telah berani bertindak adil,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (31/3/2021)
Menurut Ujang, pemerintah telah menegakkan kebenaran dan berbuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ujang mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah mengungkap ada kudeta di Demokrat.
“Lalu saya katakan lagi ke teman-teman media, bahwa KLB Demokrat Deli Serdang itu odong-odong. Faktanya seperti itu sehinga Pemerintah melalui Kemenkumham menolak KLB Moeldoko yang odong-odong itu,” katanya.
Ujang sejak awal sudah memprediksi pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umumnya.
“Nah sisi politiknya yang bisa diterima. Namun pemerintah telah membuktikan tidak berat sebelah dan berlaku adil dalam kasus Demokrat,” tuturnya