Pemberian Dana Banpol Harus Diimbangi Audit Investigatif Parpol
JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengaku pihaknya tak dalam posisi mendukung rencana pemerintah memberikan bantuan dana keuangan kepada partai politik (Banpol) sekitar Rp6 triliun per tahun yang dikucurkan pada 2023 nanti.
“Sekalipun banyak kalangan, termasuk beberapa penggiat pemilu dan KPK, mendorong agar pendanaan partai diperbesar,” ujar Ray kepada SINDOnews, Kamis (7/11/2019).
Ray mengaku harus menolak rencana ini karena pemberian dana negara terhadap partai tersebut tidak diimbangi oleh ketentuan yang lebih memastikan bahwa partai ini akan lebih transparan, efesien, dan lebih terbuka pada kepentingan publik.
“Di luar itu, harus ada pemberatan sanksi bagi partai yang tidak taat prinsip seperti disebutkan di atas: efesien, transparan dan lebih dimiliki oleh publik,” tegasnya.
Kata Ray, turunan dari prinsip ini tentu saja banyak. Antara lain partai harus bisa memerlihatkan bahwa penggunaan dana mereka tidak dipakai untuk keperluan yang bersifat berlebihan. Sebut saja soal penggunaan spanduk, baliho atau kongres yang terbilang mewah.
“Harus dipastikan dana negara tidak masuk dalam wilayah ini,” papar analis politik asal UIN Jakarta ini.
Ray menganggap, transparansi itu bukan saja soal laporan keuangan tahunan dana kampanye, tapi juga terbukanya audit investigatif atas satu laporan penggunaan dana yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pro publik bukan saja berhubungan dengan pembuatan visi misi partai, tapi juga soal penentuan caleg, caketum partai di semua lapisan. Dengan demikian, nantinya partai bisa dibekukan jika misalnya terdapat praktik suap atau korupsi yang menimpa elite partainya.
“Jika berbagai ketentuan ini tidak dipenuhi, saya dalam posisi menolak penambahan dana negara untuk partai politik,” tandasnya.