MKD Akan Transparan Proses Laporan terhadap Azis Syamsuddin
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Senin 13 Januari 2020.
MKD belum bisa berkomentar banyak soal laporan tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Namun, pihaknya akan memproses laporan itu secara transparan.
“Kami belum baca berkasnya. Tim sekretariat juga sedang memeriksa kelengkapan administrasi laporan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Habib menjelaskan bahwa selaku Pimpinan MKD, dirinya dan pimpinan lainnya tidak boleh mengomentari tentang substansi perkara yang akan diperiksa karena melanggar tata beracara di MKD.
“Selain itu kami selaku Pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa,” kata Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra ini.
Namun, dirinya meminta kepada media dan juga publik untuk memantau proses lappran ini. Pihaknya akan bekerja dengan transparan dalam memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
“Monggo dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.