Mimpi Politik Ahmad Dhani, Gagal di Bekasi Kini Ingin Gantikan Risma di Surabaya
Berada di dalam hotel prodeo tak membuat hasrat politik Ahmad Dhani surut. Buktinya, Ahmad Dhani sudah mengambil formulir untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Surabaya tahun 2020.
Dalam karier politiknya, Ahmad Dhani tercatat pernah mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi dan menjadi caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019. Namun Ahmad Dhani harus merasakan kegagalan baik di Pilkada dan Pileg 2019. Berikut ulasan karier politik Ahmad Dhani:
Gagal di Pilkada Kabupaten Bekasi
Ahmad Dhani mencoba peruntungannya di dunia politik dengan mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 silam. Kala itu Ahmad Dhani sebagai calon wakil bupati mendampingi Sa’duddin sebagai calon Bupati. Keduanya didukung oleh PKS, Gerindra dan Demokrat.
Sayangnya paslon Sa’duddin-Ahmad Dhani harus mengakui keunggulan lawannya Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi 2017-2020.
Kala itu, Sa’duddin-Ahmad Dhani hanya meraup 309.410 suara atau 26,13 persen.
Gagal Lolos ke Senayan
Gagal di Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani kembali mencoba peruntungannya maju di Pileg 2019 sebagai caleg dari Partai Gerindra dari Dapil di Dapil Jatim 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Dhani gagal menjadi wakil rakyat karena hanya meraup 40.148 suara.
Terjerat Kasus Hukum
Ahmad Dhani kemudian harus menjalankan proses hukum lantaran dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani diduga melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kata “idiot” dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.
Setelah menjalani persidangan, pada Selasa (11/6/2019) Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Informasinya, Dhani bakal menghirup udara bebas Desember 2019.
Berniat Maju Pilkada Surabaya 2020
Walau masih di balik penjara untuk menjalani hukuman, Ahmad Dhani melalui perwakilannya mengambil formulir untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di kantor DPC Partai Gerindra.
Pengambilan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi. Ia menyatakan, Ahmad Dhani telah mengambil formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra diwakili oleh seseorang yang mengaku sebagai utusannya. Formulir tersebut diketahui telah diambil sejak 26 Oktober lalu.
“Ya betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani,” ungkapnya, Kamis (31/10).
Namun ia belum mengetahui, pada posisi apa Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran tersebut. Apakah sebagai posisi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota.
“Formulir belum dikembalikan. Jadi belum tahu yang bersangkutan (Ahmad Dhani) mau wali kota atau wakil. Tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir,” katanya.