Mensesneg: Staf Khusus Menteri Harus Miliki Kompetensi
JAKARTA – Mulai saat ini setiap pengangkatan staf khusus (Stafsus) Menteri harus mendapat persetujuan Presiden. Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mana pengangkatan stafsus menjadi kewenangan menteri langsung.
“Oh iya kan ada beberapa leveling. Kalau pejabat eselon I itu kan melalui TPA (tim penilai akhir) ya. Nah, sekarang ini staf khusus itu setara dengan eselon 1. Mekanismenya tidak TPA, tapi menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepatlah. Oh ya disetujui,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Dia menyebut memang ada kriteria yang harus dimiliki oleh seorang stafsus menteri. Di antaranya memiliki kompetensi dan relevan dengan tugas-tugas kementerian. “Juga saling mendukung antara stafsus yang satu dengan yang lain,” ungkapnya.
Kemudian terkait jumlah juga akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian tersebut. “Antar kementerian itu ada yang tugasnya besar, ada yang relatif tidak sebesar lainnya. Memang ada gradasi, makanya jumlahnya maksimum 5. Tapi, untuk menentukan jumlah itu kan nanti harus persetujuan presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa stafsus yang membantu menteri tidak lagi ditetapkan menteri bersangkutan, melainkan harus diusulkan dan mendapat persetujuan presiden.
Dia mengatakan, jika disetujui presiden, menteri bersangkutan baru bisa menetapkan stafsus tersebut. Pengusulan stafsus itu tentunya dilakukan lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) “Jadi, setelah disetujui maka usulan akan dikembalikan ke kementerian bersangkutan untuk kemudian ditetapkan,” tuturnya.
Rini juga mengatakan bahwa menteri hanya bisa mengangkat paling banyak lima stafsus menteri. “Jadi paling banyak lima yang disesuaikan dengan kebutuhan menteri tersebut,” ungkapnya.