Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kubu Bamsoet Tuding Airlangga Langgar ART Partai

JAKARTA – Ketua Tim Sukses Calon Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ahmadi Noor Supit menanggapi pernyataan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menyebut, penjaringan, pencalonan dan pemilihan kandidat Calon Ketum Golkar dilakukan dengan cara berbeda.

Ahmadi menilai, Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30% pemilik suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Padahal Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara lansung.

“ART pasal 50 ayat 2 menyatakan pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Artinya ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan dan pemilihan ya dilakukan secara lansung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1,” ungkapnya, Jumat (29/11/2019).

Ahmadi menyebutkan, hal ini telah dilakukan dalam Munaslub di Bali 2016. Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.

Pada Munas itu, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30% dan lolos menjadi calon, karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi.

Menurut Ahmadi, Partai Golkar sudah melaksanakan ART pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali 2016, itu menjadi konvensi dalam penerapan ART. Pihaknya meminta, jangan lagi ada tafsir baru terhadap ART pasal 50. Apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara lansung oleh peserta Munas.

“Untuk membantu menyegarkan ingatan Airlangga maka berikut ini hasil pemilihan lansung pada tahap penjaringan dalam Munas Bali, Setya Novanto 277 suara, Ade Komarudin 173 suara, Azis Syamsudin 48 suara, Syahrul Yasin Limpo 27 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin 2 suara, Indra Bambang Utoyo 1 suara dan Priyo Budi Santoso 1 suara,” papar dia. rakhmat

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.