Kubu Airlangga Tegaskan Tak Ada Aturan Caketum Golkar Harus Izin Tertulis Presiden
Kubu Bambang Soesatyo mendesak Ketum Airlangga Hartarto meminta izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk maju jadi caketum Golkar. Loyalis Airlangga, Ace Hasan Syadzily, menegaskan tidak ada aturan tersebut dalam AD/ART partai Golkar.
“Di pasal berapa AD/ART Partai Golkar seorang Calon Ketua Umum Partai Golkar harus dapat izin tertulis dari Presiden? Jangan mengada-ada lah!” kata Ace kepada lewat pesan kepada wartawan, Minggu (1/11).
Ace tidak ingin kepala negara dibawa-bawa dalam persaingan caketum Golkar. Dia menegaskan, bahwa ini urusan internal partai beringin.
“Katanya tidak boleh narik-narik Presiden Jokowi dalam urusan internal Partai Golkar, kok ini minta surat izin segala. Tidak konsisten,” ujar dia.
Lagipula, kata Ace, UU Kementerian Negara soal rangkap jabatan telah diuji materi. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid.
“Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum Parpol,” ujarnya.
Halusinasi Munas Tandingan
Ace juga menanggapi ancaman munas tandingan yang dilontarkan pendukung Bamsoet sebagai sikap perpecahan. Padahal, Munas seharusnya jadi ajang menyatukan partai beringin.
“Kalau memang niat dari awal tidak memiliki keinginan untuk menjadikan Munas ini sebagai ajang untuk menyatukan diri dan menjaga soliditas, pasti di otaknya itu Munas tandingan,” ujar Ace.
Ace mengingat supaya kubu Bamsoet tidak cari-cari celah untuk mendelegitimasi Munas Partai Golkar tahun 2019. Lebih baik Bamsoet menawarkan konsepnya untuk bangsa ini dan kemajuan Partai Golkar jika memang tetap ingin maju sebagai Caketum.
“Tidak mungkin DPD I dan II akan dengan mudah dimobilisasi oleh mereka untuk membuat Munas tandingan? Jangan berhalusinasi deh. Lebih baik kita sama-sama sambut Munas ini dengan penuh kegembiraan,” tandas Ace.