Kronologi Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS Hingga Berujung Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Perseteruan Fahri Hamzah dengan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak kunjung selesai. Sampai saat ini pihak Fahri masih terus menagih uang ganti rugi immaterial Rp 30 miliar yang harus dibayarkan lima petinggi PKS.
Uang ganti rugi ini harus dibayar PKS karena kalah melawan Fahri Hamzah dalam kasus pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu bagaimana awal perseteruan hingga akhirnya Fahri Hamzah mengajukan sita aset kelima petinggi PKS? Berikut ulasannya:
Pemecatan Fahri Hamzah
Perseteruan PKS dan Fahri Hamzah berawal dari pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS. Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu. Hal itu dilanjutkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Fahri sebelumnya dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Fahri dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’. Sikap legislator asal Nusa Tenggara Barat itu menurut beberapa koleganya telah membuat kegaduhan di internal PKS.
Gugat PKS ke Pengadilan
Tak terima atas keputusan PKS yang memecat dirinya, Fahri Hamzah kemudian menggugat PKS ke pengadilan. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Gugatan Fahri kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan juga mewajibkan PKS untuk membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
PKS Ajukan Banding
Tak terima atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun PKS kembali lagi. Kemudian PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
“Tolak,” seperti dilansir di website MA, Kamis (2/8/2018).
Fahri Ajukan Permohonan Sita Aset
Kemudian Fahri Hamzah melayangkan permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan, lantaran sebelumnya, 5 orang pengurus PKS, selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri, tak hadir saat dipanggil oleh Juru Sita PN Jakarta Selatan.
“Mereka adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi. Jadi Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami,” kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Dalam berkas suratnya, Mujahid melampirkan daftar aset, milik pribadi dari kelima orang tergugat. Seperti aset bergerak dan aset tetap dengan total sekitar Rp 30 miliar.
Tanggapan Presiden PKS
Terkait pihak Fahri Hamzah yang terus menagih ganti rugi Rp 30 miliar ke PKS. Presiden PKS Sohibul Iman angkat suara, ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada kuasa hukum.
“Ke lawyer, ke lawyer saya itu,” kata Sohibul di Hotel Bidakara, Kamis (14/11/2019).
Di tempat yang sama, Sekjen PKS Mustafa Kamal juga irit bicara saat ditanya perihal gugatan tersebut. Mustafa menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum PKS.
“Ya itu silakan urusannya dengan tim yang sudah dibentuk oleh lawyer kami,” singkat Mustafa.