KPU dan Bawaslu Diminta Patuhi Protokol Penanganan Corona
JAKARTA – Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai tepat keputusan KPU yang menunda tiga tahapan Pilkada 2020.
Keputusan ini sesuai dengan kondisi wabah virus Corona yang semakin meluas dan pernyataan WHO yang menetapkan virus ini sebagai pandemi global.
“Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini,” ujar Fadli kepada SINDOnews, Minggu (22/3/2020)
Untuk itu, KPU dan Bawaslu diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian, tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan berlaku.
KPU dan Bawaslu juga harus terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Covid-19, skala penyebaran, dan korbannya. Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Penyelenggara Pemilu diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespons secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Di sisi lain, KPU dan Bawaslu penting untuk segera menyiapkan simulasi-simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh. Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum.
“Tentu dampak penundaan tahapan pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020,” ujar Fadli.
Termasuk, keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang apa yang akan diambil. Apakah berupa Pemilihan Lanjutan atau Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 (Pemilihan Lanjutan) dan Pasal 121 (Pemilihan Susulan) UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.