Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY Hari Ini
JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) test terhadap 7 calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Selasa (1/12/2020). Komisi III DPR juga akan memutuskan dan menetapkan 7 calon Komisioner KY ini sebelum masa sidang berakhir.
“Komisi III DPR RI bertugas menyelenggarakan seleksi Calon Pimpinan KPK berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan Persetujuan dan menetapkan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Herman menjelaskan, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Politikus PDIP ini menjelaskan, masing-masing calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.
“Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim,” paparnya.
Menurut Herman, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan hari ini. Selama proses wawancara berlangsung, aalon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR RI.
“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” kata Herman.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini menyampaikan, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Rapat sesuai dengan Tatib DPR RI. Dan persetujuan dan Penetapan terhadap 7 calon anggota KY RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.
“Penentuan dan penetapan 7 (tujuh) Calon Anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” katanya.
Adapun 7 calon Komisioner KY RI di antaranya:
1. Prof Dr Mukti FajarNur Dewata SH, MHum
2. Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD
3. Dr Joko Sasmito, SH, MH.
4. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I
5. Binziad Kadafi, SH, LLM, PhD
6. Sukma Violetta, SH, LLM
7. Dr Siti Nurdjanah, SH, MH