Keluarkan Instruksi Partai, PDIP Minta Kepala Daerah Jaga Cagar Budaya
JAKARTA – PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi kepada para kadernya yang menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memerhatikan pelestarian cagar budaya.
Instruksi resmi itu disampaikan lewat surat bernomor 945/INDPP/XI/2019 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Tri Rismaharini.
“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kader PDI Perjuangan seluruh Indonesia sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih memperhatikan pelestarian cagar budaya di daerah masing-masing,” demikian petikan surat tersebut, di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Upaya pelestariannya mencakup melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Di dalam surat itu, dijelaskan cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.
Dalam rangka menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh. Dan itu dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Sebagai karya warisan budaya masa lalu, cagar budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. PDI Perjuangan sangat peduli terhadap pelestarian cagar budaya Indonesia yang merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.
“Perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama,” begitu bunyi surat itu.