Jamin Hari Tua Atlet Berprestasi, DPR Dorong Revisi UU SKN
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan pemenuhan jaminan sosial hari tua bagi atlet sebagai bentuk penghargaan negara untuk para atletnya yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Hal tersebut tengah diperjuangkan dengan revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 tahun 2005 yang baru.
“Salah satu poin yang sangat ditekankan dalam RUU SKN adalah penghargaan serta jaminan sosial hari tua bagi atlet berprestasi,” ujar Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (3/8/2021).
“Atlet-atlet berprestasi seperti Greysia atau Apriyani telah mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Sudah sepantasnya negara menjamin kesejahteraan hari tua mereka,” tambahnya.
Menurutnya, rasa haru dan bangga atas prestasi yang ditorehkan Greysia/Apriyani dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ini kata dia merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam mencetak atlet berprestasi.
“Indonesia konsisten berprestasi di cabang bulutangkis sejak era atlet Susi Susanti. Untuk mencetak atlet berprestasi butuh perjuangan dengan waktu lama. Sehingga perlu apresiasi sinergitas PB Bulu Tangkis, KONI, Kemenpora, serta CSR berbagai swasta yang mendukung prestasi atlet kita,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi bawa pulang mendali emas pada pertandingan bulu tangkis ganda putri dalam Olimpiade Tokyo 2020. Greysia Polii – Apriyani Rahayu berhasil menang dari pasangan Tiongkok Q.C Chen – Y.F. Jia dua set langsung dengan skor 21-19 dan 21-15 pada pertandingan final Senin (2/8/2021) kemarin.