Mon. Sep 30th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Disebut Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

JAKARTA – Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengamat Politik dan Praktisi Hukum yang juga menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Saifu Huda Ems mengungkapkan bahwa gugatan tersebut bukanlah langkah Pribadi KSP Moeldoko.

“Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya,” dalam keterangannya, Sabtu (26/6/21).

Saiful menjelaskan, bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

“Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” jelasnya.

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Lebih lanjut, ia berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan memenangkan Demokrat versi KLB kubu Moeldoko.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.