Fri. Dec 20th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dipecat DKPP, Ketua dan Komisioner KPU Batam Bantah Lakukan Kejahatan Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, Syahrul Huda menegaskan dirinya bersama empat orang komisioner KPU tidak melakukan kejahatan Pemilu apa pun, dan hanya melakukan kesalahan administrasi yang membuat kelimanya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami tidak melakukan kejahatan pemilu. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan, ketika tidak melakukan kejahatan Pemilu, tidak ada yang perlu ditakutkan, itu hanya tidak diparaf saja,” kata Syahrul Huda ujarnya kepada Antara di Batam, Kamis (21/11).

Syahrul bersama 4 anggota KPU Batam, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muliadi Evendi dan Sidik bersama sekretaris KPU Batam diberhentikan oleh DKPP dalam putusan sidang di Jakarta, Rabu (20/11).

Dia menyatakan menerima putusan itu, meski ada rasa penyesalan, karena tidak merasa berbuat kejahatan pemilu. Sejak awal, pihaknya selalu berusaha berbuat sesuai aturan dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Mengenai perubahan pada rekapitulasi suara yang membuat kelimanya terkena sanksi pemberhentian, ia juga mengaku telah berlaku terbuka sejak awal.

“Perubahan itu dilakukan dalam pleno terbuka. Jadi apa lagi. Biar publik tahu, saya tidak melakukan kejahatan apa pun. Perubahan dilakukan dalam rapat terbuka ada polisi, media, semuanya,” kata dia.

Syahrul mengaku tegar menghadapi sanksi itu, dan masih bisa berjalan tegak, karena tidak ada kejahatan pemilu yang dilakukannya.

Kepada komisioner KPU berikutnya, ia berharap semua bisa menjaga integritas, melakukan tahapan pilkada sesuai prosedur. “Siapa pun pun yang menjalankan itu (anggota KPU berikutnya), pasti yang terbaik,” kata Syahrul.

Dihubungi terpisah, Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung menyatakan, putusan DKPP itu nanti akan ditindaklanjuti oleh KPU pusat.

“Untuk yang diberhentikan, yang menindaklanjutinya KPU RI,” kata dia.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.