Baru 2 Bulan Pegang KTA PDIP, Gibran Klaim Tak Salahi Aturan Maju Pilwalkot Solo
Gibran Rakabuming Raka tetap ngotot untuk ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Solo 2020 melalui PDIP. Meski DPC PDIP Solo tak memberikan celah, putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan mendaftarkan diri melalui DPD Jawa Tengah.
Kader PDIP yang belum genap dua bulan memegang kartu tanda anggota (KTA) itu mengklaim langkahnya tersebut tidak menyalahi aturan. Dia mengaku telah berkonsultasi dengan petinggi-petinggi partai. Termasuk Ketua DPC FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Ketika saya tahu pendaftaran (DPC) tutup, saya langsung konsultasi ke beberapa senior. Pak Rudy paling awal saya sowani (datangi). Kemudian ke Pak Bambang Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto), baru ke yang lain,” ujar Gibran usai menjadi pembicara pada diskusi bisnis di The Sunan Hotel Solo, Selasa (12/11) petang.
DPD Beri Lampu Hijau ke Gibran
Dalam pembicaraan tersebut, dia menanyakan apakah masih bisa mendaftar. DPD PDIP menyatakan dirinya bisa maju di Pilwalkot Solo.
“Pak Bambang Pacul menjawab bisa, Mbak Puan juga pernah statement ‘bisa dong’. Bu Mega juga sudah memberikan saya satu bendel peraturan partai, masih bisa (mendaftar). Di aturan itu ada. Intinya semua bilang masih bisa,” katanya.
DPP Langgar Aturan Beri Restu ke Gibran
Terpisah, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan, DPP melanggar peraturan partai jika membuka pendaftaran calon kepala daerah. Apalagi memberikan rekomendasi kepada Gibran.
Menurutnya, DPP PDIP melanggar peraturan partai nomor 24 tahun 2017 jika mengambil calon di luar penjaringan DPC PDIP. Bahkan dia menyebut DPC tidak perlu ada karena merasa tidak dianggap.