Baleg DPR Benarkan Ada UU Pesanan, Pemesannya Jokowi dan DPR
JAKARTA – Badan Legilasi (Baleg) DPR mengakui pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa ada undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) pesanan. Pemesan UU itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Anggota DPR yang mekanismenya dibenarkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
“Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang adanya pesanan dalam pembahasan UU patut diklarifikasi. Pak Mahfud juga harus sadar bahwa posisinya sekarang sebagai bagian dari pemerintah,” ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Baleg DPR, Heri Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Heri berpandangan, seorang pejabat tinggi negara harus terukur dan disertai bukti konkret dalam menyampaikan sesuatu. Menurutnya jika asal tuduh tanpa bukti hanya akan menimbulkan kegaduhan.
“Sekadar untuk diketahui, pengusul RUU itu ada 3 pihak, yakni pemerintah, DPR dan DPD. Dalam Rapat Paripurna DPR, Baleg menyampaikan RUU Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 dan RUU Prioritas 2020 sebanyak 50. Rapat Paripurna secara aklamasi menyetujuinya,” terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR ini menguraikan, Baleg DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) lebih dari 24 kali sejak tanggal 31 Oktober-5 Desember 2019. Baleg telah meminta masukan dari para pakar di antaranya Jimly Ashiddiqie, Refly Harun, Maria Farida, dan lainnya. Baleg juga meminta masukan dari sejumlah akademisi, asosiasi dan elemen masyarakat, di antaranya Komnas Perempuan, PB IDI, Forum Zakat, Serikat Pekerja Pos, Imparsial, dan lainnya.
“Baleg juga melakukan rapat kerja dengan lebih dari 10 kementerian yakni Menko Polhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri PPN, dan Perwakilan lebih dari 7 Kementerian. Terakhir, Baleg bersama Menkumham dan DPD menyepakati penyusunan RUU Prolegnas dan RUU Prioritas untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR,” urai Heri.
Heri menegaskan bahwa proses di atas dilakukan secara terbuka, baik DPR, pemerintah, DPD dan elemen masyarakat bisa memberi masukan terkait dengan penyusunan RUU Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020. Bahkan, Mahfud MD juga hadir dalam rapat kerja (Raker) dengan Baleg.
Jadi, sangat disayangkan bahwa Menko Polhukam mengumbar pernyataanya di luar bukan pada saat Raker dengan Baleg. Padahal, kalau pernyataan tersebut disampaikan di Baleg bisa dilakukan kroscek bersama.
“Sekarang bola liar sudah terlanjur dimuntahkan oleh Pak Mahfud. Entah UU mana yang dituding Pak Mahfud sebagai UU pesanan,” terangnya.
“Setahu kami, memang ada yang memesan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law UMKM. Pemesannya bernama Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikan presiden 20 Oktober 2019. Mungkin itu yang dimaksud Pak Mahfud. Hanya Pak Mahfud yang tahu,” tambah Heri.