Anggota DPRD Baru Menggadaikan SK, Formappi: Cicilan Separuh Gaji
Jakarta – Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menggadaikan SK atau surat keputusan pengangkatan ke bank telah melakukan penyimpangan.
“SK ini kan surat penugasan dari negara kepada anggota DPRD untuk bekerja. Menjadikannya sebagai alat transaksi saya kira sebagai penyimpangan,” kata Lucius saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 6 Oktober 2019.
Dia menjelaskan jumlah uang yang dicairkan melalui menggadaikan SK bisa mencapai miliaran rupiahper anggota DPRD. Namun, kucuran kredit tiap bank bervariasi tergantung kebijakan bank. maka anggota DPRD berpotensi melakukan korupsi karena harus membayar cicilan utang menggadaikan SK.
“Hampir separuh lebih gaji dipakai untuk bayar utang dari penggadaian. Pada saat yang sama, mereka harus memenuhi biaya hidup sebagai pejabat.”
Fenomena ini terjadi di DPRD Riau. Beberapa pekan setelah dilantik, sejumlah anggota DPRD Riau dikabarkan menggadaikan SK pengangkatan ke lembaga keuangan. Mereka berdalih harus menutup kebutuhan uang setelah habis-habisan di kampanye Pemilu 2019.
Peristiwa serupa juga terjadi di DPRD DKI Jakarta. Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan bahwa Bank DKI menghubunginya dan mengabarkan adasejumlah legislator yang mengajukan kredit dengan menggadaikan SK.
Menurut Lucius, meski kejadian ini bukanlah fenomena baru tapi tak ada upaya dari DPR RI untuk meresponsnya dengan membuat regulasi. Lucius juga melihat Kementerian Dalam Negeri tak keberatan dengan fenomena ini.