Abraham Liyanto Bakal Perjuangkan Perluasan Kewenangan DPD di MPR
JAKARTA – Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto bertekad untuk memperjuangkan perluasan kewenangan DPD RI di MPR RI. Contohnya, DPD RI punya hak memutuskan dan menetapkan sebuah Undang-undang.
Dengan kewenangan itu, tidak menyebabkan setiap Rancangan Undang-undang (RUU) yang dibahas DPD hanya sebagai sebuah pertimbangan bagi DPR. “Ini terus kami perjuangkan lewat amendemen UUD 1945. Kami dukung dilakukan amendemen dengan syarat ada perluasan kewenangan DPD,” kata Abraham, Jumat (4/10/2019).
Dia menambahkan, kewenangan senat dan parlemen sejajar di berbagai negara. Keduanya sebagai lembaga penyeimbang (checks and balances) dalam sebuah parlemen. Namun di Indonesia, kewenangan DPR sangat kuat sementara senat atau DPD diamputasi.
“Kondisi ini jangan diteruskan. Kalau keduanya lembaga parlemen, harus disetarakan kewenangannya,” ujar Anggota DPD yang sudah tiga periode ini.
Sekadar diketahui, selama ini kewenangan DPD hanya membahas dan memberikan pertimbangan terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU). DPD tidak punya kewenangan memutuskan atau menetapkan sebuah UU seperti dimiliki DPR.
Adapun Abraham Paul Liyanto dan anggota DPD dari Provinsi Riau Intsiawati Ayus memimpin kelompok atau fraksi DPD di MPR. Intsiawati dipilih selaku ketua kelompok, sementara Abraham sebagai sekretaris.
“Saya dan ibu Intsiawati terpilih sebagai pimpinan. Kami ditugasi memperjuangkan kepentingan-kepentingan DPD di MPR. Terutama menyangkut perluasan kewenangan DPD,” kata Abraham.