Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Gubernur Kepri Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

NAGALIGA — Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dituntut hukuman enam tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan mengatakan Nurdin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah gratifikasi dan suap terkait izin reklamasi.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan surat tuntutan, Rabu (18/3).

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Jaksa menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana,” ucap Asri.

Dalam perkara ini Nurdin dinilai terbukti menerima sejumlah gratifikasi, antara lain, satu tas koper merek Aigner yang berisi uang Rp463 juta, satu goodie bag berisi uang Rp414 juta, satu dus bertuliskan ‘air mineral Bestari’ berisi uang Rp500 juta, dan satu tas karton putih bertuliskan ‘Pemprov DKI Jakarta’ berisi uang Rp659,9 juta.

Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dan Kepala OPD di lingkungan pemprov Kepri senilai lebih dari Rp4,228 miliar.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau itu juga diyakini telah menerima uang sebesar Rp45 juta, Sin$5 ribu, dan Sin$6 ribu dari pengusaha Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.

Uang itu diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut tentang permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama Kock Meng dan Abu Bakar.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan Nurdin selaku penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan Nurdin dianggap mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Sementara, hal-hal yang meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.