Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media
Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Ariel Muchtar, angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan seseorang bernama Zaini Mustofa senilai Rp 98,7 triliun terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Ariel, kliennya baru mengetahui soal gugatan di PN Jakarta Selatan berdasarkan pemberitaan media massa.
“Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi datang panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami,” kata Ariel dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Oleh karena itu, Arie belum dapat menjelaskan secara terperinci soal gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur dkk soal dugaan ingkar janji itu.
“Saya belum bisa menyampaikan detail mengenai apa-apa materi gugatan di Jaksel. Yang jelas, berita itu sudah sampai karena sudah dimuat di media,” ucap Ariel.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Adapun gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Berikut petitum dalam gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV
Kemudian, petitum lainnya yakni:
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:
- Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,6 triliun)
- Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi