YLBHI Sebut Penerapan Darurat Sipil Tangani Corona Berlebihan
JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengaku tidak setuju dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disertai dengan penerapan darurat sipil dalam menangani pandemi virus Corona. “(Darurat sipil) ini berlebihan dan tidak sesuai Undang-undang,” kata Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/3/2020).
Seharusnya, kata Asfinawati, pemerintah menerapkan darurat kesehatan seperti karantina wilayah seperti yang diwacanakan sebelumnya, di mana tim medis yang menjadi ujung tombaknya. Namun, opsi ini malah diabaikan oleh pemerintah.
Asfin, sapaan akrabnya menilai, kebijakan darurat sipil dapat diterapkan apabila suatu negara dalam kondisi perang di mana aparat keamanan yang menjadi ujung tombak, dan presiden dalam kapasitas sebagai panglima tertinggi. “Kepatuhan (masyarakat) soal kesehatan jangan dibayangkan seperti baris berbaris,” ujarnya.
Di sisi lain, di tengah negara menghadapi virus Corona ini, penerapan darurat sipil tidak tepat karena, yang mengetahui gejala seseorang terinfeksi adalah tim medis. Dalam hal ini, pelaksanaan teknis sudah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanangan Virus Corona yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan lembaga yang berwenang seperti TNI/Polri.
Dengan demikian, menurutnya, yang harus dibangun kesadaran masyarakat melalui instrumen yang dimiliki pemerintah. “Bukan represif ala polisi atau darurat sipil,” tukasnya.