Yasonna Heran Angkasa Pura II Tak Beri CCTV soal Harun Masiku
NAGALIGA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklaim sudah meminta secara resmi rekaman CCTV di Terminal 2F, Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat Harun Masiku yang tiba di Indonesia pada 7 Januari 2020.
Itu, kata dia, dilakukan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta secara resmi ke PT Angkasa Pura II yang mengelola bandara itu pada Minggu pertengahan Januari setelah pemberitaan di majalah Tempo.
“Setelah [majalah] Tempo [memberitakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari] baru kita menyadari itu. Dan, [rekaman video] kita minta [lewat] surat resmi pada waktu itu ke Angkasa Pura II. Tidak diberikan dengan alasan libur,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Yasonna mengungkapkan itu menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman yang membandingkan pemberitaan Tempo yang tak sama dengan pernyataan Kemenkumham soal keberadaan tersangka KPK, eks caleg PDIP Harun Masiku.
Yasonna menyatakan data yang dipakai Tempo berasal dari CCTV milik PT Angkasa Pura II. Sementara data pihaknya berasal dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Namun, SIMKIM pihaknya eror sehingga data perlintasan dari 23 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020 tak masuk ke server pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Oleh sebab itu, kata Yasonna, pihaknya tak tahu Harun sudah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
KPK melakukan operasi penangkapan dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. Total empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK termasuk Harun Masiku. Namun, Harun yang eks caleg PDIP dalam Pemilu 2019 itu buron hingga kini.
Kala itu, Yasonna yang di satu sisi juga Ketua DPP Bidang Hukum PDIP menyatakan Harun Masiku berdasarkan data imigrasi tercatat melakukan perjalanan keluar negeri dan belum kembali ke Indonesia. Namun, hasil investigasi Tempo tak demikian. Sehingga muncul dugaan Harun sengaja disembunyikan.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
|
Di depan anggota Komisi III DPR, Yasonna mengatakan saat itu menyatakan Harun masih di luar negeri dengan dalih data pusat Ditjen Imigrasi tak terdapat data eks caleg PDIP itu telah kembali pada 7 Januari. Data kedatangan Harun dan 120 ribu lebih lainnya hanya tersimpan di komputer pintu kedatangan.
“Pernyataan saya itu benar bahwa karena diperiksa di sistem kami belum (masuk ke server pusat di Ditjen Imigrasi), karena dia stuck di PC counter datanya,” ujar Yasonna.
“Makanya kami heran kok Tempo bisa dapat, mungkin diambil pada waktu masa kerja, saya enggak tahu lah urusannya itu,” sambungnya.
Yasonna melanjutkan setelah ramai kabar Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, pihaknya pun meminta Direktur Jenderal Imigrasi yang kala itu masih dijabat Ronny F Sompie untuk memeriksa langsung data di komputer pintu kedatangan di Terminal 2F.
Setelah dilihat langsung, kata Yasonna, ternyata benar Harun sudah kembali ke tanah air sejak 7 Januari 2020.
Yasonna pun mengaku langsung memerintahkan jajarannya membentuk Tim Independen untuk memeriksa keterlambatan data masuk ke server pusat di Ditjen Imigrasi. Sementara itu, Ronny dicabutnya dari jabatan Dirjen Imigrasi.
Tersangka KPK, eks caleg PDIP pada Pemilu 2019, Harun Masiku. (Diolah dari KPU RI)
|
Tim Independen itu beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah bekerja, tim gabungan menyebut ada kelalaian yang dilakukan pihak vendor. Kelalaian itu membuat Harun dan 120 ribu lebih nama yang datang dari luar negeri tak tercatat sistem keimigrasian pusat sepanjang 23 Desember hingga 10 Januari 2020.
“Ini betul-betul bahwa ini adalah suatu kesalahan, dan memang dirjen waktu memperoleh data itu. Kami Kemenkumham sudah menyatakan maaf karena ada kesimpangsiuran data ini,” kata Yasonna.
Vendor Harus Bertanggung Jawab
Atas dugaan kelalaian yang terjadi itu, Yasonna telah meminta kepada jajarannya agar vendor sistem keimigrasian tersebut harus bertanggung jawab.
Yasonna mengaku sudah meminta kepada jajarannya untuk tidak menggunakan lagi vendor tersebut. Selain itu, ia juga akan meminta pertanggungjawaban vendor itu secara perdata.
“Kalau ada kemungkinan pidana, terapkan pidana. Enggak bisa (didiamkan), ini sistem sudah begitu lamanya kami,” ujarnya.
Menurutnya, kelalaian vendor ini telah mencoreng pihaknya. Yasonna sudah meminta jajarannya memanggil vendor tersebut.
“Saya minta pertanggungjawaban mereka membayar berapa ini, barang sampai 120 ribuan terkendala,” katanya.
Harun sendiri sampai hari ini belum berhasil diketahui keberadaannya setelah berhasil lolos dari OTT yang dilakukan KPK pada 8 Januari. KPK pun sudah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Harun merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu agar ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.