Wabah Corona, KPK Perpanjang Peniadaan Kunjungan Tahanan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pemberlakuan peniadaan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga maupun penasihat hukum terhadap para tahanan lembaga antikorupsi itu. Perpanjangan tersebut dilakukan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
“Plt Karutan cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” tambahnya.
Ali menjelaskan langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut dari upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Namun kunjungan secara daring atau video teleconference masih dapat dilakukan.
Ali mengungkapkan, pihak Rutan pun telah menyediakan narahubung terkait pelaksanaan kunjungan melalui video teleconference, yakni:
– Rutan K4 atau Merah Putih: 0878 4702 5706 (WA)
– Rutan Guntur: 0878 4702 5683 (WA)
– Rutan C1: 0878 4702 5703 (WA).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.