Uya Kuya Pasrah Uangnya di Medina Zein Bakal Kembali atau Tidak
Jakarta – Artis Surya Utama atau Uya Kuya menyatakan tidak memperdulikan apakah uangnya akan dikembalikan Medina Zein, orang yang diduga melakukan penipuan pada dirinya, atau tidak. Hal itu disampaikan Uya usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Medina Zein.
Uya mengatakan sudah mengetahui konsekuensi hukum dari laporannya ini, yaitu telah masuk ke dalam ranah pidana. Dengan demikian, orang yang dilaporkannya itu terancam sanksi seperti hukuman penjara, bukan memiliki kewajiban mengembalikan uang hasil penipuannya ke Uya.
“Ini pidana, lah, ya, kalau pun nanti masalah uang saya balik apa enggak udah enggak peduli, lah, kami serahkan sama polisi,” kata Uya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Selama pemeriksaan polisi pada hari ini, Uya mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan, meskipun dia lupa angka pastinya. Tapi, dia menyebutkan, pertanyaan yang dilontarkan polisi sangat detail, mulai dari kronologi hingga bagaimana bisa kenal Medina Zein.
“Sedetail itu ternyata, saya enggak nyangka. Saya pikir cuma nanya bagaimana kejadiannya, kerugian berapa, ternyata detail ditanyanya dari awal kenal bagaimana dan sampai akhirnya waktu itu melapor,” ujar dia.
Dari kasus ini, Uya mengaku telah dirugikan Medina Zein sebesar Rp100 juta. Dia pun turut membawa barang bukti yang menguatkan, seperti bukti transfer, chat dengan Medina Zein, rekaman suara, hingga rekening koran. Dia memastikan transaksi dengan Medina adalah jual-beli, bukan utang-piutang.
Uya mengakui sebetulnya ada kiriman uang dari Medina Zein sebesar Rp35 juta. Namun, transferan uang dari Medina Zein itu dilakukan tanpa sepengetahuan Uya, dan tanpa adanya kesepakatan. Dia menyatakan tidak pernah meminta Medina Zein mencicil uang yang telah ia kirimkan itu.
“Tanpa kesepakatan dan tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak pernah meminta dan saya tidak pernah sama sekali tanpa sepengetahuan saya, tanpa kesepakatan, tanpa perjanjian, tanpa info apapun dari saya,” ucap Uya.
Atas dasar itu, Uya telah melaporkan Medina Zein dengan pasal kasus penipuan, yakni pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu memberikan ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara.
“Awalnya saya terlalu sabar dan diem aja, gue kasian, tapi karena saya mulai diancam, digertak, terus ternyata banyak korban lain di situ saya tergerak untuk bawa ini, enggak bisa dibiarin, enggak bisa didiemin, harus ada efek jera,” ucap Uya Kuya.