UU Ibu Kota Negara Digugat, Staf KSP: Setback ke Belakang
Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Irfan Pulungan, mempersilakan masyarakat jika ingin menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara. Meski begitu, ia mengatakan pemindahan ibu kota akan tetap dilakukan.
“Namanya hak konstitusi tidak bisa kami larang. Pada akhirnya nanti MK melaksanakan itu, ya harus dihadapi kan (gugatan itu),” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Januari 2022.
Meski mengakui IKN ini memiliki pro dan kontra, Irfan mempertanyakan urgensi gugatan itu. Ia mengatakan pemindahan ibu kota adalah keniscayaan yang pasti akan terjadi cepat atau lambat.
Situasi Jakarta yang selalu terancam banjir, kemacetan, hingga gempa bumi, ia nilai tak bisa terus menjadi pusat pemerintahan negara. Apalagi setiap tahun urbanisasi ke Jakarta terus bertambah dan kemiskinan terus bertambah.
“Pemindahan ini harus dilakukan. Kan persoalan pemindahan bukan di era Jokowi. Di era Soekarno sudah dilakukan wacana itu,” kata Irfan.
Bahkan, ia mengatakan setiap presiden sudah punya wacana memindahkan ibu kota negara. Namun, selama ini wacana itu hanya sebatas gagasan dan tidak dieksekusi.
“Sekarang ada orang memberanikan kebijakan itu, terus kita halangi dengan gugatan hukum. Artinya, kita berpikir setback ke belakang,” kata Irfan.