Umumkan Perpanjangan PPKM, Jokowi Sebut Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Dunia Sedang Mengalami Gelombang Ketiga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 30 Agustus 2021.
Dalam pengumumannya, Jokowi menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Saat ini dunia sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus positif yang signifikan
“Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras dengan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi,” terang Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam (23/08/2021).
Kepala Negara mengungkapkan sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus
“Angka kesembuhan secara konsisten lebih tinggi dari penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” Jokowi menandaskan.
Menurut dia, hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit.
“BOR secara nasional saat ini berada pada angka 33 persen karena itu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021,” terang Jokowi.
Jokowi menambahkan adanya perkembangan yang cukup baik tersebut, ada penurunan level untuk Pulau Jawa dan Bali serta wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Selain itu, lanjut Jokowi, ada beberapa wilayah kabupaten dan kota lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021.
Ia mengatakan untuk Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik pada level 4 dari 67 kabupaten dan kota berkurang menjadi 51 Kabupaten dan kota.
“Level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten kita dan level 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten kota,” ujar Jokowi.
Untuk luar Jawa, lanjut Jokowi, ada perkembangan yang baik meskipun tetap waspada. Ada perkembangan level 4 dari dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, lalu level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota.
Kemudian level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota, level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengungkapkan adanya beberapa penyesuaian dengan perpanjangan PPKM sampai 30 Agustus 2021, seperti tempat ibadah dibuka untuk beribadah dengan kapasitas 25 persen, atau 30 orang.
“Restoran dibuka sampai pukul 20:00 dan diperbolehkan makan di tempat dengan satu meja maksimal dua orang,” ujar Jokowi.
Pusat perbelanjaan atau Mall dibuka sampai dengan pukul 20:00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.