Umrah Saat Corona, DPR Ingatkan KMA Nomor 719 Wajib Ditaati
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai, dibukanya kembali ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi tanda bahwa adaptasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 (virus Corona) secara ketat yang berlaku di Indonesia cukup berhasil. Menurutnya hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi umat muslim Indonesia.
“Ini merupakan angin segar dengan dibukanya kembali ibadah umrah. Bisa kita simpulkan selama pandemi menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi,” kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partao Golkar itu Azis berharap, calon jamaah umrah dapat mengikuti seluruh syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci, diharapkan tetap mendapat pengawasan dan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi baik di Indonesia maupun di Tanah Suci. Bahwa penerapan prokes secara efektif menurunkan resiko penularan Covid-19,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sosialisasi yang masif baik saat dan setelah jamaah tiba di tanah suci. Harapannya setiap calon jemaah yang akan berangkat ke tanah suci adalah jemaah yang memenuhi persyaratan. Baik dari sisi kesehatan dan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
“Saya yakin Kemenag telah mengidentifikasi permasalahan sekaligus rumusan mitigasi dalam pelaksanaan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ungkap Azis.
Selain itu, Azis meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat memulai atau menyusun rencana keberangkatan jamaah umrah tertunda Agar tidak ada lagi kegelisahan karena gagal berangkat.
“Kemenag harus mampu memberikan kepastian keberangkatan ke Saudi sejalan dengan komunikasi yang dilakukan dengan biro travel umrah yang ditunjuk,” tutupnya.