Ulah Sejoli di Cikarang: Produksi dan Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Kini Terancam Pidana 15 Tahun
Sepasang kekasih berinisial GP dan SD di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, nekat memproduksi uang palsu lalu menjualnya melalui media sosial Facebook. Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu yang dibuat GP dan SD ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan uang palsu di Facebook. Menerima aduan itu, jajaran Polsek Cikarang Utara mulai menyelidiki dan menangkap basah kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di Cikarang Utara.
Ditangkap saat COD Mulanya, GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta. “Pembeli minta cara pembayarannya melalui COD dan minta diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta. “Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta,” ucap Twedi. GP dan SD pun terciduk polisi saat sedang transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang disepakati dengan si pembeli di sebuah SPBU di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (1/3/2024).
Sudah menjual Rp 100 juta uang palsu Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta. “Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta,” ujar Twedi. Twedi menjelaskan, penjualan uang palsu tersebut dilakukan dengan sistem 1 banding 5 yang artinya lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu dihargai Rp 100.000 uang asli. Dengan sistem 1 banding 5, kedua tersangka mendapat Rp 100.000 dari lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dijual. Produksi sejak akhir tahun 2023 GP dan SD mengaku kepada penyidik kalau mereka baru mulai memproduksi uang palsu itu pada akhir tahun 2023.
“Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok,” ucap Twedi. Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya tinta printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning, dan hitam. Kemudian, ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, dan satu cek kaleng merek kuda terbang. “Tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet, dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit,” jelas Twedi. Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.