Tindakan Wahyu Setiawan Dinilai Coreng Penyelenggara Pemilu
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai tindakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah mencoreng institusi penyelenggara pemilu.
Menurut Ujang, karena selama ini KPU menggembor-gemborkan dan mensosialisasikan antimoney politic, melarang caleg dan calon kepala daerah dari mantan koruptor tak boleh maju di pileg dan pilkada, juga menggembor-gemborkan agar pemilu bersih.
“Nyatanya anggota komisioner sendiri yang melakukan tindakan tak terpuji yaitu korupsi,” ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020).
“Bagai senjata makan tuan. Menggembor-gemborkan dan mensosialisasikan agar orang lain agar tidak korupsi. Justru dirinya melakukan tindakan korupsi,” imbuh dia.
Selain itu, kata Ujang, selama ini Komisioner KPU banyak disorot masyarakat karena kebijakan-kebijakannya dianggap banyak yang aneh. Seperti orang gila bisa memilih dan lain-lain.
“Publik juga meragukan netralitas KPU. Dengan kejadian anggota komisionernya yang tertangkap KPK, maka publik akan semakin ragu dengan institusi KPU,” tuturnya.
Dengan demikian, para anggota KPU harus menjaga marwah institusi dengan menjaga integritas dan netralitas. “Agar KPU menjadi institusi yang dapat dipercaya publik,” tandas dia.