Wed. Jul 17th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal

Kuasa hukum keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban unlawful killing, Aziz Yanuar mengaku telah menduga sejak awal bahwa terdakwa dalam perkara ini akan lolos dari jerat pidana.

Hal itu disampaikan Azis pada awak media menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas pada dua terdakwa yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

“Kita sudah jauh hari menduga, sejak awal, (putusan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjuatifikasi dugaan pembunuhan,” tutur Aziz, Jumat (18/3/2022).

Ia mengatakan keluarga korban tidak berharap apa-apa lagi dalam penanganan perkara ini.

“Tidak ada harapan pada kedzaliman,” kata dia.

Diketahui majelis hakim berpandangan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan Yusmin dan Fikri pada empat laskar FPI adalah upaya pembelaan terpaksa.

Sebab empat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur mencoba merebut senjata api milik terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta – Cikampek, 7 Desember 2020.

Majelis hakim menilai, sebagai anggota kepolisian, kedua terdakwa harus melindungi senjata apinya dengan seluruh jiwa. Maka akhirnya penembakan itu terjadi sebagai wujud pembelaan.

Hakim menuturkan, jika tindakan itu tidak dilakukan maka para terdakwa akan menjadi korban.

Namun demikian Yusmin dan Fikri tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Tapi alasan membela diri itu membuat majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak dijatuhkan pidana.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.